Ternyata Ada Asuransi Kecelakaan di STNK Kita

Ternyata Ada Asuransi Kecelakaan di STNK Kita !!!

Blogger | Cara Ubay - Coba perhatikan STNK yang kita miliki ? kira-kira STNK sobat tertera tulisan SWDKLLJ ?  Kepanjangan SWDKLLJ adalah : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dengan membayar SWDKLLJ artinya secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama SERVICE RAHARJA.


Ketentuan Menteri Keuangan RI No.36 PMK.010/2008 dan No.37 PMK.010/2008 pada tanggal, 26 Februari 2008. 


Berapa Tarif SWDKLJJ 

Besarnya tarif SWDKLLJ yang dibayar tergantung dari type kendaraan yang sobat miliki, untuk kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas mesin sebesar 50cc  s/d 250cc akan dikenakan tarif sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk jenis sedan, jeep dll, dikenakan tarif sebesar Rp. 143.000,- (seratus empat puluh tiga ribu).

Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ adalah, kita mendapatkan perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, besarnya santunan yang diperoleh berdasarkan :

Besar santunan yang diperoleh sebagai berikut :
  • Meninggal dunia sebesar : Rp. 25.000.000,-
  • Cacat tetap (maksimal) sebesar : Rp. 25000.000,-
  • Biaya rawat (maksimal) sebesar : Rp. 10.000.000,-
  • Biaya penguburan sebesar : Rp. 2000.000,-

   Cara Mendapatkan santunan dari pembayaran SWDKLLJ 

 Langkah-langkah yang ditempuh untuk mendapatkan santunan :
  • Menghubungi kantor Service Raharja terdekat;
  • Mengisi formulir dengan melampirkan : laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang melindungi atau Rumah Sakit, KTP/Surat jati diri lainnya milik korban/ahli waris korban, apabila korban hanya luka - luka dilampiri : Kwitansi biaya perawatan.
  • Apabila korban meninggal dunia dilampiri : Kartu Keluarga / Surat Nikah;
  • Hak santunan akan gugur apabila mengajukan lebih dari 6 bulan, terhitung mulai sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan/klaim selama kurun waktu 3 bulan, terhitung mulai sejak hak santunan disetujui oleh pihak Service Raharja.
Catatan : Santunan ini bukan hanya diberikan untuk pengemudi saja tetapi berlaku juga untuk beberapa penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.


Salam Blogger,
Sukses Besar Untuk SobatTerima kasih atas kunjungan sobat pada artikel Ternyata Ada Asuransi Kecelakaan di STNK Kita, semoga bermanfaat dan sesuai dengan pencarian sobat mengenai Ternyata Ada Asuransi Kecelakaan di STNK Kita

1 comments:

nice info
mampir ke blog ane ya
insurance

Reply

Post a Comment